SEJARAH PALANG
MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG
MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada
setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan,
agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis
dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di
Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut
dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul
ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut.
Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medanperang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka dimedanperang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino)
sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu
:
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite
Lima
(1963), mereka merintis
terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional
Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas
prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti
oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal
dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti
khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan
oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang
sama.
“Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri
oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi
Konvensi Jenewa tahun 1949.
Pertemuan
itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta
resolusi di samping mengambil keputusan.Para peserta konferensi memilih anggota
Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua
konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)
Latar
belakang berdirinya
Dengan
berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana
kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara
Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah
bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu
Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk
anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan
tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General
Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang
umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2
tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak
besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari
16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan
Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip
dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip
ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun
1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia
di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa
membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa
dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang
Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama
manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar
kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik.
Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan
kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan
ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya
dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip
gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan
ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apapun.
6.
KESATUAN ( Unity )
Didalam
suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh
wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta.
Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong
sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH
NASIONAL
|
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§
Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga
negara Swiss.
§
TUJUAN :
Menjadi
perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang
saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§
TUGAS
Memberikan
perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik
bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas
KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi
sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga
membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat
rahasia.
§
Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik
bersenjata tersebut.
§
Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya.
Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
§
Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok
non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping
membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral
serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§
Dana, sumbangan sukarela dari
pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§
Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai
pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§
Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia
melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan
sumbangan untuk perdamaian.
§
Tugas :
1.
Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh
dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara
Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2.
Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan,
mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA
PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan
bantuan ke seluruh dunia.
3.
Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA
ALAM.
4.
Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan
anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik
antara remaja di seluruh dunia.
5.
Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG
MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§
Dana, iuran tahunan dari
anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan
Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota
federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong
yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992
anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§
Tugas :
Beraneka
ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1.
Memberikan bantuan darurat
2.
Pelayanan kesehatan
3.
Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4.
Latihan P3K
5.
Melatih tenaga perawat
6.
Transfusi darah
7.
Pembinaan remaja
8.
Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang
memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan
tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut
berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur
perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan,
menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran
penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada
tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut
ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban
angkatan perang di darat yang luka
dan
sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban
angkatan perang di laut, petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang
yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan
perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang –
orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup
perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka
pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan
pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non
internasional.
Tiap
negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang
lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi
Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi
Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan
perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan
kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus
memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa
pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan
melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi
Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang
sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI
turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama
dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH
INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga
berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling
Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan
merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana
diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu
mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan
PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan
kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang
Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia adalah suatu fakta yang nyata.
3. 5 September 1945MenkesRIdalam Kabinet I ( Dr. Boentaran )
membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4. 17 September 1945tersusun Pengurus Besar PMI yang
dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus
beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam
usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan
dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga
urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan
seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji
Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama (
Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950. Dikeluarkan Keputusan
Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950. PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA
PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch.
Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo
Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder
Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam
VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki
Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso
Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu
Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti
Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e
Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M
U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS
PUSAT
|
M
U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS
DAERAH
|
M
U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS
CABANG
|
M
U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS
RANTING
|
A
N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————–
GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan
tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah
serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang
dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun
sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar
putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan
Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah
Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah
Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima
.KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11
disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga
NegaraIndonesia.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing
– masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A.
Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B.
Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah /
kegiatan Palang Merah Remaja.
C.
Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun
internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas
Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai
usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota
Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret
1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League
of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR
di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya
dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang
Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai
dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan
pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan
sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang
Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara
lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan
antara lain :
PMR MULA : Setingkat
usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat
usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat
usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya
diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu
memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang
dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara
kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan
internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga
NegaraIndonesia.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia
mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk
menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan
Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling
menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang
memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana
organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus
PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA
BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI
DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR
(TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya
adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan
dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas
kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan
PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan
diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana
perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI
berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan
TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan
/ bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam
bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh
Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan
menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan
bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun
dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).
§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat
mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan
yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota
Posted by Aris Fourtofour on Minggu, 13 Januari 2013
Sejarah Palang Merah
Indonesia (PMI)- Hay Sobat Kumpulan Sejarah
yang saya cintai, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi
pengetahuan kepada sobat semua mengenai Sejarah dari Palang Merah
Indonesia (PMI). Seperti yang kita ketahui bahwasannya Palang
Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di
Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang
teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan
sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan,
kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah
(tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di
seluruh indonesia.
Palang Merah Indonesia
tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang
Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi
mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk
keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia
sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober
1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian
dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia
(PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr.
Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut
mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan
diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak
mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat
yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka
kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi
upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang
kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September
1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet
I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari
Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga
anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr.
Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat
sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa
bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di
bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No
59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI
berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan
kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang
menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya
PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
- 21
Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) didirikan
Belanda.
- Tahun
1932 dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan Badan
PMI
- Tahun
1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut
Pemerintah Belanda, rakyat Indonesia belum mapu mengatur Badan Palang
Merah Nasional.
MASA PENDUDUKAN JEPANG
Dr. RCL Senduk berusaha lagi unuk mendirikan
BADAN PMI namun gagal, ditolak Pemerintah DAI NIPPON.
MASA KEMERDEKAAN RI
- 17
Agustus 1945 RI merdeka
- 3
September 1945 Presiden Soekarno memrintahkan kepada Menteri Kesehatan dr.
Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah
Nasional.Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukkan pada dunia
internasional bahwa negara Indonesia adalah satu fakta yang nyata.
- 5
September 1945 Menkes RI dlam Kabinet I (dr. Boentaran) membentuk Panitia
5 (lima) : Ketua : dr. R. Mochtar, Penulis : dr. Bahder Djohan, Anggota :
(dr. Djoehana, dr. Marzuki, dr. Sitanala)
- 17
September 1945 tersusun Pengurus Besar yang dilantik oleh Wakil Presiden
RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
MASA PERANG KEMERDEKAAN
Pada masa itu terjadi peperangan dimana-mana.
Dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan
dan dana. Namun orang-orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga
urusan kepalangmerahan dapat diselenggarakan.Berbagai pertolongan dan bantuan
seperti Dapur Umum, Pos Pertolongan Pertama/PP, pengangkutan dan perawatan
korban pertempuran, sampai pada penguburannya jika ada yang meninggal,
dilakukan oleh laskar-laskar sukarela di bawah Panji Palang Merah yang tidak
memandang golongan, agama dan paham politik memudahkan pekerjaan membantu
mereka yang memerlukan bantuan di mana saja.
Pada waktu dibentuk Pasukan Penolong Pertama
(Mobile Colone) oleh Cabang-Cabang. Anggotanya terdiri dari pelajar sekolah
tinggi dan menengah. Pada permulaan tahun 1946 telah terkumpul kurang
lebih 60 wanita untuk dididik sebagai pembantu jururawat yang di asramakan di
gedung Chr. HBS Salemba.Meeka kemudian dikirim ke daerah l
ASKUM
ReplyDelete